Selasa, 04 Januari 2011

Sifat Shalat Nabi (Ilustrasi dan Do'a)

Shalat adalah salah satu perkara terbesar yang Nabi jelaskan kepada manusia, dan beliau telah menjelaskannya dengan sempurna. Seorang muslim tidak mungkin menunaikan shalat dengan sempurna kecuali jika ia mengetahui tatacara shalat tadi secara terperinci, baik itu merupakan hal-hal yang wajib, juga adab-adabnya, posisi badan, serta do’a-do’a dan dzikir-dzikirnya, kemudian menerapkannya secara sungguh sungguh.
Berikut adalah penjelasan singkat dan sederhana yang dipandu oleh ilustrasi tentang tata cara sifat Shalat Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam, semoga bermanfa’at. Catatan : untuk lebih lengkap dan detailnya silahkan merujuk kepada kitab Sifat Sholat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.
NB : Klik gambar untuk memperbesar !!!



[3]. NIAT

* Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).


[4]. TAKBIR

* Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam".[1]

* Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.

* Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.

* Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA.


* Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

* Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.

* Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.[2]

KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

* Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

* Memandang ke tempat sujud saat berdiri.

* Tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.

* Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

TEMPAT MELETAKKAN TANGAN

* Keduanya diletakkan di atas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. [4].

* Tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang.
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA

* Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.

* Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.

* Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. [3] 

DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)

* Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur di antaranya ialah :

"Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka".

"Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. [5]

[5]. QIRAAH (BACAAN)

* Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.

* Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.

"A'udzu billahi minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"

"Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-wasnya, serta dari gangguannya".

* Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.

"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."

"Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari syaitan......."

* Kemudian membaca basmalah (bismillah) di semua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).

MEMBACA AL-FAATIHAH

* Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat di mana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.

* Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.

"Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah".

"Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".

* Di dalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.

* Boleh membaca. (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula. (Maliki) dengan pendek.


BACAAN MA'MUM

* Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di tempat ini tidak tsabit dari sunnah.[6]
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH

* Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.

* Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.

* Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang dari pada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.

* Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.

* Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.

* Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. [7]

* Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.

* Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terkahir.

* Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan didalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN


* Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.

* Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).

* Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL


* Sunnah membaca Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.

* Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membentulkan bacaan imam jika keliru.

























[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note
[1]. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah didalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
[2]. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
[3]. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggemgam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya
[4]. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan ; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
[5]. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
[6]. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
[7]. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7 

Sumber : gambar diambil dari Pustaka Imam Syafi’i
Disalin dari Blog Abu Fahmi Abdullah 
almanhaj.or.id 

0 comments:

Posting Komentar

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan !!!